Subahanalloh, Maha suci Alloh. Di tengah sejuknya panorama serta iklim bumi sukabumi ternyata terdapat SMU Sekolah Unggulan Insan Cendekia Al-kautsar yg ternyata memang tidak sekedar nama tetapi penghuninya juga benar2 insan yg cendekia serta peduli dengan sesama. Ini terbukti dengan adanya Gerakan Wakaf Quran yg diadakan baru2 ini. Ditengah kesibukan belajar mereka masih sempat memikirkan nasib saudara mereka yg masih kekurangan. Seandainya saja semua pelajar berpikiran seperti ini, insya Alloh dengan niat yg ikhlas maka mereka telah mendulang pahala semenjak masa muda mereka. Semoga para siswa yg lain dapat mengikuti langkah mereka. Amin.
SYARAT DAN RUKUN WAKAF
Imam An-Nawawi Rohimahullah, Menyebutkan Dakam Kitab beliau ” Raudhotut Tholibin” bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu :
- Al-Waqif ( Orang yang mewakafkan )
- Al-Mauquf ( Harta yang diwakafkan )
- Al-Mauquf alaih ( Pihak yang dituju untuk wakaf tersebut )
- Shighoh ( Lafadz dari yang mewakafkan )
Di syaratkan wakif ( Orang yang mewakafkan ) adalah :
- Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya,
- Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi,
- Orang yang merdeka ( Bukan budak )
Di antara hal yang harus diperhatikan dari harta yang akan di wakafkan adalan:
- Harta tersebut telah diketahui dan ditentukan bendanya.
- Benda tersebut adalah milik yang mewakafkan.
- Harta yang diwakafkan adalah benda yang bisa di perjual – belikan dan bisa dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.
KESEMPURNAAN AMAL SHOLEH.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
“ Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( Q.S. Al- Imran 92 )
“ Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan dijalan Allah, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui “ ( QS, Al-Baqoroh 273 )
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu anhu berkata, Rosulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda : “ Sesungguhnya kejujuran menghantarkan kepada al-biir ( amalan sholeh ), dan al-biir akan menghantarkan kepada surga ( HR. Bukhori No.5743 ).
MERAIH KEBERKAHAN DUNIA MENUAI KENIKMATAN AKHIRAT.
Dalil tentang wakaf
Firman Alloh subahaanahu wata ‘aalaa:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Men (Q.S Al-Baqarah 261)
Sabda Nabi:
Dari Anas Bin Malik Radiallahuanhu, Rosullah shollahu alaihi wasallam berkata: Ada tujuh perkara yang pahalanya akan terus menerus mengalir , meskipun ia telah meninggal adalah:
1. Orang yang mengajar Ilmu,
2. Orang-orang yang mengalirkan sungai untuk kepentingan Umum,
3. Orang-orang yang menggali sumur untuk kepentingan umum,
4. Orang yang menanam kurma,
5. Orang yang membangun masjid,
6. Orang yang mewarisi mushaf,
7. Orang yang meninggalkan anak-anak yang sentiasa berdoa untuknya
(/ Shohihul jami ’3596).
ALANGKAH GEMBIRANYA BERWAKAF!!
Ingatlah bahwa harta yang dibelanjakan dijalan Allah Subhanahu wata’ala itu, tidak mengurangi sedikitpun harta kita. Justru hakikat harta kita yang sebenarnya adalah harta yang dibelanjakan dijalan Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana sabda Nabi sholallahu alai wasallam : “ Tidaklah sedekah akan mengurangi harta.
( HR. Muslim ).
Wakaf seolah tenggegam dengan popularitas sedekah. Padahal wakaf sendiri memiliki keistimewaan bagi muwakif ( Yang mewakafkan ) itu tersendiri.karena wakaf memiliki keistimewaan dibanding dengan sedekah dan hibah yaitu ada empat diantaranya :
1. Terus menerus pahala yang mengalir. Ini adalah harapan bagi muwakif ( Yang mewakafkan ).
2. Terus menerus manfaatnya dalam semua kebaikan dan tidak bakalan terputus dengan sebab perpindahnya kepemilikan.
3. Terus menerus mendapatkan keberkahan dikehidupannya karena membelanjakan hartanya karena Allah subhanahu wata’ala.
4. Kelak diakherat akan mendapatkan pahala yang berlimpah ruah, karena termasuk amalan yang tidak terputus walaupun si muwakif sudah meninggal dunia.
Harta wakaf adalah kebaikan yang besar dan akan bermanfaat bagi masyarakat ketika ada yang mewakafkan hartanya dan hasilnya dirasakan untuk para penuntut ilmu agama. Bendanya tetap ada, namun manfaatnya terus dirasakan oleh yang membutukannya.
Sungguh, betapa besar manfaatnya bagi kaum muslimin ketika muncul orang-orang yang mewakafkan hartanya untuk mendirikan pondok pesantren, tempat pendidikan yang mengajarkan Al-qur’an kepada anak-anak kaum muslimin, tajwid dan mempelajari kandungannya melalui terjemanya ( untuk tahapan pemula ), sehingga memudahkan bagi pelajar untuk membaca dengan makhrojul huruf yang betul serta bisa mentaddabburi isi kandungan al-qur’an melalui terjemah yang ada.
Seandainya kaum muslimin yang memiliki kemampuan mau mewakafkan hartanya, dengan izin Allah azza wajalla, semua ini akanmenjadikan sesuatu kebaikan dan manfaat yang besar bagi kaum muslimin, serta bagi berlangsungnya dakwah, pendidikan serta membatu perekonomian ummat islam umumnya.

